Kota Bima, Kahaba.- Usai memeriksa Kepala Bappeda dan Litbang Kota Bima H Fakhrunraji, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi miliaran rupiah. Dalam waktu dekat Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota akan memanggil 4 orang yang bertanggungjawab terhadap kasus tersebut. (Baca. 4 Orang di Bappeda Wajib Kembalikan Kerugian Negara dan Diberi Sanksi)
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga menyampaikan, sebagai langkah penyelesaian proses hukum temuan BPK miliaran rupiah itu, dalam waktu dekat penyidik akan mengeluarkan surat pemanggilan untuk 4 ASN Bappeda dan Litbang Kota Bima. Karena mereka merupakan penanggungjawab atas kerugian tersebut. (Baca. Dugaan Korupsi di Bappeda, Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Terjadinya Tindak Pidana)
“4 orang itu juga sudah menandatangani surat bertanggungjawab untuk mengembalikan kerugian negara itu,” ujarnya, Jumat (9/8)
Kata Kasat, 4 orang ASN itu penting dimintai keterangan, karena dokumen yang diberikan oleh dinas terkait bekum lengkap. Sebab, pihaknya membutuhkan SPJ penggunaan anggaran, untuk melengkapi proses hukum yang sedang berjalan. (Baca. Penyidik Tipikor Bidik Dugaan SPJ Fiktif di Bappeda)
“Yang diberikan kemarin hanya dokumen anggaran saja, sedangkan SPJ nya belum diberikan hingga sekarang. Padahal yang perlu didalami itu adalah SPJ itu,” katanya.
Hingga kini pun, pihaknya masih menunggu penyerahan SPJ penggunaan anggaran dari Bapedda dan Litbang, untuk memudahkan proses kasus dimaksud.
“Kami harap pihak Bappeda bisa kooperatif dan mau menyerahkan SPJ tersebut,” tuturnya.
*Kahaba-05