Kabupaten Bima, Kahaba.- Tahun 2010 lalu, Kejakaaan Negeri (Kejari) Raba Bima menetapkan Syafruddin Idris (55) selaku PPK Proyek sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi kebun kopi senilai Rp 200 Juta lebih di Kecamatan Tambora. Saat ini pun Jaksa tengah mengincar tersangka baru.

”Kami tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus kebun Kopi di Tambora pada tahun 2008 lalu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Raba Bima Dipo Iqbal, SH.
Diakuinya, saat ini juga pihaknya meminta BPKP Mataram untuk melakukan audit, agar bisa mengetahui kerugian Negara kasus dimaksud.
“Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi. Baik tersangka, maupun beberapa orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut,” katanya.
Kasus ini, dilaporkan oleh warga pada Tahun 2009 lalu itu modus operandinya, hasil keuntungan yang cukup besar dari penjualan kopi yang dilakukan tersangka, diduga dinikmati sendiri.
*Teta