Kabupaten Bima

Bawaslu Kabupaten Bima Buka Layanan Pendaftran Pemantau, Ini Syaratnya

647
×

Bawaslu Kabupaten Bima Buka Layanan Pendaftran Pemantau, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dalam waktu yang tidak lama lagi, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 akan dimulai, yakni tepatnya pada 14 Juni 2022 mendatang. Guna memantapkan persiapan pengawasan menghadapi tahapan tersebut, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) pada setiap tingkatan, termasuk Bawaslu Kabupaten Bima mempersiapkan Meja Bantuan Pemantau Pemilu 2024 untuk layanan pendaftaran dan akreditasi bagi calon pemantau pemilu.

Bawaslu Kabupaten Bima Buka Layanan Pendaftran Pemantau, Ini Syaratnya - Kabar Harian Bima
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah. Foto: Yadien

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah mengaku, media layanan itu dipersiapkan lebih dini agar proses pendaftaran dan akreditasi pemantau bisa lebih cepat dan tepat, sehingga pemantau pemilu dapat mengawal serta mengawasi setiap tahapan Pemilu dari awal hingga akhir.

Bawaslu Kabupaten Bima Buka Layanan Pendaftran Pemantau, Ini Syaratnya - Kabar Harian Bima

“Peran Pemantau Pemilu, sangat dibutuhkan dalam menghadapi Pemilu serentak 2024 mendatang,” katanya, Sabtu (11/6).

Karena itu, ia berharap agar generasi potensial segera mempersiapkan diri untuk mengambil bagian menjadi pemantau Pemilu 2024, serta mendaftarkan diri sesegera mungkin di Bawaslu kabupaten Bima.

“Lebih cepat lebih baik, segera daftarkan diri atau lembaga Anda untuk menjadi pemantau Pemilu 2024”, harapnya.

Beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk menjadi pemantau Pemilu, bebernya, antara lain memiliki badan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Sementara syarat bagi pemantau Pemilu dari luar negeri sambungnya, berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya, mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilu di Negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah Negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan.

Kemudian memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya itu, ia juga membeberkan tentang syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemantau Pemilu perseorangan. Untuk pemantau Pemilu perseorangan bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, mempunyai kompetensi dan atau pengalaman sebagai pemantau Pemilu serta terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

*Kahaba-01