Kabar Bima

Muammar Dibunuh Pakai Pisau Kater, FR Ditetapkan Tersangka

624
×

Muammar Dibunuh Pakai Pisau Kater, FR Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota, FR (24) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku mengaku membunuh Muammar menggunakan pisau kater, dengan sekali sayatan di bagian leher korban. (Baca. Pemuda Yatim Ini Ditemukan Tewas Bersimbah Darah)

Muammar Dibunuh Pakai Pisau Kater, FR Ditetapkan Tersangka - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza. Foto: Deno

Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza mengatakan, korban dibunuh saat tidur lelap di kamar rumah milih H Tayeb di Kelurahan Sarae. Melihat korban tidur pulas, pelaku masuk kamar diam-diam. (Baca. Tuntut Pelaku Pembunuhan Muammar Ditangkap, Warga Blokir Jalan)

“Saat di kamar pelaku lalu mengambil bantal untuk menutup dan menekan muka korban, lalu menggorok korban dengan kater,” ungkapnya, Rabu (30/1). (Baca. Berusaha Kabur, Terduga Pelaku Pembunuhan Muammar Diringkus dan Ditembak)

Kata Akmal, selain terus melengkapi berkas, penyidik sedang mendalami adanya keterlibatan pelaku lain. Sementara untuk FR, dikenakan pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Mengenai adanya isu bahwa tersangka bagian dari LGBT sambungnya, masih didalami. Untuk mengetahui hal tersebut, harus diperiksa oleh ahlinya.  (Baca. Desak Pelaku Pembunuhan Muammar Ditangkap, Massa Aksi Anarkis)

Kemudian motif, tersangka membunuh korban karena menyimpan dendam yang cukup dalam. Karena korban saat hidup merupakan teman dekat tersangka, kemudian sering diolok-olok korban.

“Muammar pernah meludahi tersangka. FR menaruh dendam,” katanya.  (Baca. Almarhum Muammar Pemuda Baik dan Pendiam)

Sesuai dengan arahan dan imbauan Kapolres sambung Akmal, masyarakat diminta untuk tidak lagi memblokir jalan. Blokir jalan hanya akan menggangu kerja polisi mengungkap kasus yang sedang ditangani.

*Kahaba-05