Opini

Pusaran Korupsi Kepala Daerah

377
×

Pusaran Korupsi Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

Oleh: Munir Husen*

Pusaran Korupsi Kepala Daerah - Kabar Harian Bima
Munir Husen

Sudah sekian banyak kepala daerah yang terjaring Operasi Tangkap Tangan  (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena patut diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri, keluarga dan korporasi. Sangat memprihatinkan, bayangkan Kepala Daerahnya dipilih melalui pemilihan dengan sistim demokrasi oleh rakyat  tiba-tiba dalam menjalankan tugasnya ditangkap oleh KPK.

Pusaran Korupsi Kepala Daerah - Kabar Harian Bima

Sebagai rakyat sangat heran, bingung, bercampur marah karena kepala daerah tersebut dipilih rakyat dengan susah payah. Bahkan masyarakat sampai terbelah karena pemilihan kepala daerah. Miris kita melihat kejadian luar biasa terhadap operasi tangkap tangan. Semoga tertangkapnya kepala daerah Kabupaten Bekasi kemarin merupakan penangkapan yang terakhir dan jadikan Muhasabah bagi setiap kepala daerah yang lain.

Memang menjadi kepala daerah itu kelihatannya luar biasa secara kasat mata, tapi pernahkah kita berfikir bagaimana kepala daerah bisa terpilih, inilah problem solving yang belum banyak rakyat tahu. Masyarakat hanya melihat secara kasat mata bahwa kepala daerah memiliki berbagai fasilitas yang mumpuni semua ada, namun dibalik itu ada tanggungjawab yang besar pada Allah SWT dan rakyat, serta  berisiko terhadap tugas sebagai pejabat yang memiliki kewenangan yang sangat luas dalam mengambil kebijakan.

Apakah kebijakan tersebut sudah benar menurut peraturan perundang-undangan, atau tidak. Atau ada peluang kepala daerah menggunakan diskresi, bentuk kewenangan pemerintah di dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan tertentu, meski keputusan melanggar peraturan yang lebih tinggi, diskresi dalam hal ini tidak menggunakan akuntabilitas kinerja. Pintu masuknya korupsi adalah dengan cara menggunakan kewenangan diskresi.

Pada hakekatnya, korupsi adalah tumbuhan “parasit” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Wertheim (dalam Muhtar Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiah dalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. (Mochtar Lubis. 1977. Bunga Rampai Etika Pegawai Negeri. Jakarta. Bhratara. Karya Aksara).

Menurut Busro Muqaddas, korupsi dapat terjadi jika ada monopoli kekuasaan yang dipengang oleh seseorang, memiliki kemerdekaan bertindak atau wewenang yang berlebihan. Hal itu juga didukung tidak adanya pertanggungjawaban yang jelas. (https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/07/16/-busyro-lhi-korupsi-dengan-rumus-cdma).

Menurut Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, maraknya kepala daerah mengeruk duit korupsi dilatari sejumlah faktor. “Korupsi kepala daerah disebabkan tiga hal,” ujar Donal kepada CNN Indonesia.com, Senin (12/2).

Faktor pertama, perilaku buruk partai politik yang belum berubah mengakibatkan biaya politik menjadi sangat mahal. Perilaku buruk itu salah satunya persyaratan mahar bagi siapa pun yang ingin maju mencalonkan diri. Alhasil, karena biaya politik atau mahar ini, calon yang memenangkan pemilu akan ‘dipaksa’ mengembalikan modal politiknya, misalnya dengan berperilaku korup. Ini yang menyebabkan korupsi tidak kunjung tuntas.

Kedua, “perilaku kepala daerah yang koruptif, bergaya hidup mewah,” ujar Donal. Faktor ketiga yang juga turut berperan membuat kepala daerah korup, yakni perilaku masyarakat yang apatis. “Misalnya meminta uang kepada calon kepala daerah agar dipilih,” kata Donal. “Akumulasi tiga hal tersebut yang membuat korupsi kepala daerah terjadi terus menerus,” ucap Donal menambahkan. (https://www.cnnindonesia.com/nasionl/tiga-faktor-kepala-daerah-kerap-korupsi-versi-icw

Semua ini merupakan mata rantai kompleksitas terhadap jalur-jalur korupsi entah sampai kapan akan berakhir. Karena kalau sudah terperangkap didalam sistim jaringan laba-laba agak susah untuk keluar dari jeratan korupsi. Kalau diteliti lebih detail pusaran korupsi ada pada line-line terdekat kekuasaan, siapa lagi kalau bukan kroni-kroninya.

*Dosen Stih Muhammadiyah Bima

Mengenal Penyebab Kebakaran dan Penanganan Dini - Kabar Harian Bima
Opini

Oleh: Didi Fahdiansyah, ST, MT* Terdapat Peribahasa “Kecil Api Menjadi Kawan, Besar Ia Menjadi Lawan” adapun artinya kejahatan yang kecil sebaiknya jangan dibiarkan menjadi besar. Begitupun…